Principles of Cybercrime - Jonathan Claugh
Definisi Cybercrime
Cybercrime menurut buku Principles Of Cybercrime
adalah kejahatan computer atau kejahatan virtual yang dapat dilihat sebagai fokus secara
eksklusif. Kisaran teknologi memungkinkan kejahatan selalu
berkembang, baik sebagai fungsi dari perubahan teknologi dan dalam hal
interaksi sosial dengan teknologi baru. Pelanggaran yang ada
dilakukan dengan cara-cara baru, dalam arti pelanggaran yang tidak akan ada
sama sekali tanpa komputasi terhadap komputer dan jaringan komputer sendiri
4 kategori cybercrime dengan klausul UU ITE
- komputer sebagai
target
- Mengakses secara illegal dari computer yang dilindungi
- Dengan sengaja mengakses computer yang dilindungi dan menyebabkan kerusakan data dari system computer
- Mengambil data dari komputer secara illegal
- Penipuan dan pelanggaran yang terkait
- Penjualan online penipuan dengan akun jual beli (olshop)
- Skema pembayaran uang dimuka seperti MLM
- Kejahatan transfer dana elektronik dengan melakukan pembobolan kartu kredit maupun ATM
- Investasi penipuan dengan modus arisan
- Kejahatan identitas merupakan kejahatan dimana seseorang mendapatkan informasi pribadi yang penting
-Konten yang terkait pelanggaran
- Yang dimaksud dalam konten yang terkait pelanggaran dalam buku Principles Of Cybercrime adalah tentang pornografi anak. Teknologi sekarang ini telah memfasilitasi produksi dan distribusi pornografi anak dan bentuk-bentuk pelecehan seksual anak. Pedofil telah lama melihat potensi teknologi baru yang akan digunakan dalam produksi dan distribusi pornografi anak.
-Pelanggaran terhadap orang
- Predator online seksual disini adalah pedofilia. Pedofilia melakukan kejahatan dengan menggunakan internet, seperti meminta gambar dari anak kecil melalui chating maupun yang lain.Cyberstalking adalah praktek kriminal di mana seorang individu menggunakan Internet untuk secara sistematis melecehkan atau mengancam seseorang.Kejahatan ini dapat dilakukan melalui email, media sosial, chat room, klien pesan instan dan media online lainnya.
- Cyberstalking juga dapat terjadi dalam hubungannya dengan bentuk yang lebih tradisional menguntit, dimana pelaku melecehkan offline korban. Tidak ada pendekatan hukumterpadu untuk cyberstalking, tetapi banyak pemerintah telah bergerak menuju membuat praktek-praktekini dihukum oleh hukum. Cyberstalking kadang-kadang disebutsebagai menguntit Internet, e-mengintai atau menguntit online.
- Voyeurisme adalah hasrat seksual praktek dari memata-matai orang yang terlibat dalam perilaku intim, seperti membuka baju, aktivitas seksual, atau tindakan lain biasanya dianggap bersifat pribadi. Voyeur tidak biasanya berinteraksi langsung dengan subjek / bunga nya, yang seringkali tidak menyadari sedang diamati.Inti dari voyeurisme adalah mengamati tetapi juga mungkin melibatkan pembuatan sebuah foto rahasia atau video subjek selama aktivitas intim. Pada beberapa laki-laki voyeurism adalah satu-satunya aktivitas seksual yang mereka lakukan;pada laki-laki lain, lebih diminati namun tidak mutlak diperlukan untuk menimbulkan gairah seksual (Kaplan & kreuger, 1997).
Contoh Kasus
Kasus ini terjadi saat ini
dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan
Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang
berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.Pada kasus tersebut,
modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang
memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian
kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video
tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th
2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12
tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal
282 ayat 1 KUHP.
KESIMPULAN :
Perbandingan antara UU ITE dengan buku Principles
of cybercrime hampir sama isi nya. Di dalam UU ITE terdapat isi pasal tentang
UU pornografi, didalam buku principles of cybercrime pun juga dijelaskan. Hanya
saja terdapat perbedaan tentang voyeurism, didalam UU ITE tidak dibahas tentang
voyeurism jadi pasal nya belum ada pada UU ITE.
REFERENSI :
https://psikologiabnormal.wikispaces.com/Voyeurism
https://en.wikipedia.org/wiki/Voyeurism
https://www.techopedia.com/definition/14326/cyberstalking
Cybercrime-Principles.pdf
REFERENSI :
https://psikologiabnormal.wikispaces.com/Voyeurism
https://en.wikipedia.org/wiki/Voyeurism
https://www.techopedia.com/definition/14326/cyberstalking
Cybercrime-Principles.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar