Minggu, 20 Desember 2015

Artikel Tentang Issue Cybercrime Black Market

Pengertian Black Market
Sebelum mengetahui tentang issue cybercrime black market, terlebih dulu kita harus mengetahui definisi dari black market. Black market sendiri jikalau diartikan ke dalam bahasa Indonesia adalah pasar gelap, tetapi bukan berarti pasar tanpa lampu. Dari berbagai sumber, didapatkan beberapa definisi dari black market. Black Market didefinisikan sebagai sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi illegal yang dimaksud dengan ekonomi illegal disini adalah penjualan dan pembelian barang secara tidak sah, yang melanggar aturan hukum. Barang-barang illegal bisa berupa apa saja, yang banyak diperjualbelikan barang-barang elektronik. Harga yang ditawarkan dari black market ini terbilang cukup murah dibanding harga asli nya, karena barang-barang black market tidak dilakukan pembayaran pajak atau tidak melalui bea cukai. Jadi banyak masyarakat yang lebih memilih black market ini.
Cara kerja black market ini sangatlah professional, sehingga sulit untuk dilacak. Cara kerja mereka sangat teroganisir. Banyak orang yang terlibat didalamnya, sehingga pihak yang berwajib sulit untuk menghentikan aktivitas black market ini. Sepertinya black market sudah sangat melekat pada masyarakat yang ingin barang mahal dengan harga murah.

Para Pelaku Black Market
   Beberapa pelaku yang terlibat dalam black market, yang telah dikategorikan oleh FBI sebagai “tingkatan posisi profesional” adalah sebagai berikut :
  1. Programmers: Orang yang menciptakan program malware untuk tindak kejahatan.
  2. Distributors: Bertugas untuk menjual informasi yang diperoleh ke pasar gelap.
  3. Tech experts : Bertanggung jawab untuk memelihara infrastruktur IT yang digunakan dalam pelaksanaan cybercrime black market, seperti server, enkripsi teknologi, database, dan sejenisnya.
  4. Hackers: Bertugas untuk mencari kerentanan dan mengeksploitasi aplikasi, sistem dan jaringan yang akan jadi target.
  5. Fraudsters: Bertugas membuat dan menyebarkan berbagai skema rekayasa sosial, seperti phishing dan spam.
  6. Hosted system provider: Penyedia layanan hosting yang aman dari server konten terlarang dan situs.
  7. Cashier: Mengatur rekening hasil tindakan ilegal dan menyediakan nama dan akun bagi pelaku kejahatan lain untuk mendapatkan uang.
  8. Money mules: Mengatur sistem transfer antar rekening bank secara aman dan bergaransi yang memungkinkan transaksi antar rekening tidak terdeteksi sebagai tindak kejahatan pencucian uang.
  9. Tellers: Berperan dalam mencairkan atau mengkonversi nilai mata uang digital ke dalam bentuk mata uang tertentu.
  10. Organization leader: Pemimpin dari setiap kegiatan ilegal. Posisi inilah yang sering mengatur dan mengendalikan setiap orang yang berada pada posisinya, meski terkadang orang ini tidak memiliki kemampuan di bidang IT.

Proses Penjualan Black Market
Black Market memiliki  khas dalam menjual produknya, mereka sangat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli nya dan penuh pertimbangan.

-Creditcards
Physical credit cards
Card cloners and fake ATMs
Bank accounts
Bank transfers and cashing checks
Sale of online service accounts
Design and publishing of fake online stores
Purchase and forwarding of products
Rental of botnets for sending spam

Cara Untuk Meminimalkan Resiko Black Market
Adapun beberapa cara untuk meminimalisir resiko yang timbul dalam black barket ini, yaitu dengan cara :
-Jangan memberitahukan password kepada siapapun
-Jangan menggunakan password yang sama untuk semua akun
-Gunakan huruf angka dan karakter apapun untuk password
-Kalau perlu ganti password 6bulan sekali
-Jangan sering menggunakan free wifi
-Hati-hati dalam bertransaksi online
-Jika melakukan login akun apapun menggunakan pc atau laptop orang lain jangan lupa untuk me-logout-nya
-Selalu update berkala software
-Jangan terburu-buru jika mendapatkan email, sms atau apapun tentang hadiah




REFERENSI :
 Panda Security. (2010). the Cyber-Crime Black Market: Uncovered, 144.http://cybercrime.pandasecurity.com/blackmarket/resources.php








Tidak ada komentar:

Posting Komentar