ANALISIS KASUS CYBERCRIME
Bandung - Polisi membekuk
seorang tersangka inisial HSN (39) yang berperan sebagai agen taruhan bola pada
salah satu situs judi online. HSN meraup duit jutaan rupiah per bulan dari
bisnis haram tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menyebutkan
aparat membekuk HSN dalam penggerebekan di sebuah rumah, Perum Permata Regency,
Jalan Permata Raya, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Maret 2015
lalu.
"Tersangka itu agen judi online. Tiap bulannya tersangka diperkirakan mendapatkan
keuntungan Rp 10 juta," kata Pudjo via pesan singkat, Jumat (3/4/2015).
Praktik perjudian di dunia maya ini begitu mudah dilakoni HSN. Dia hanya
menunggu telepon genggamnya berdering sebagai tanda masuk layanan pesan singkat
dari para petaruh judi bola.
"Modus tersangka menerima pasangan taruhan 10 member melalui SMS. Setelah
itu tersangka meneruskan pasangan taruhan kepada Mr X yang kini masuk daftar
pencarian orang," kata Pudjo.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19 juta, 1 komputer, 1 laptop
merk HP, 1 iphone, 1 Blackberry warna hitam, 1 modem, 1 ATM BCA, 2 buku
tabungan bukopin, 2 buku tabungan BCA, 2 lembar kertas taruhan judi bola, dan 1
kalkulator.
HSN diganjar Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian yang ancaman hukumannya maksimal
di atas lima tahun penjara.
Skenario kejadian : Agen taruhan
online ini menjalankan prakteknya dengan menggunakan situs online judi. Kemudian
menerima pasangan taruhan 10 pejudi melalui pesan singkat telepon seluler.
Hukum yang dilanggar : Pasal 303 KUHPidana
tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya maksimal di atas 5 tahun penjara. UU
ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27.
Pihak yang terlibat : tersangka HSN
sebagai agen judi online, pasangan pejudi Mr.X
Motif : yakni menjaring pejudi lainnya
lewat telepon genggam. Setelah terkumpul hingga 10 member lewat SMS, barulah
dia menghubungkan pada tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar buruan
polisi. Modus tersangka menerima pasangan taruhan 10 member melalui SMS.
Setelah itu tersangka meneruskan pasangan taruhannya," jelasnya.
Modus operandinya : modus operandi
tersangka menggunakan jalur online dengan situs website yang tersangka gunakan
untuk menjaring pejudi lainnya dengan sarana-prasana menggunakan fasilitas
internet.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar