Kamis, 24 Desember 2015

ANALISIS KASUS CYBERCRIME

Bandung - Polisi membekuk seorang tersangka inisial HSN (39) yang berperan sebagai agen taruhan bola pada salah satu situs judi online. HSN meraup duit jutaan rupiah per bulan dari bisnis haram tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menyebutkan aparat membekuk HSN dalam penggerebekan di sebuah rumah, Perum Permata Regency, Jalan Permata Raya, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Maret 2015 lalu.
"Tersangka itu agen judi online. Tiap bulannya tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan Rp 10 juta," kata Pudjo via pesan singkat, Jumat (3/4/2015).
Praktik perjudian di dunia maya ini begitu mudah dilakoni HSN. Dia hanya menunggu telepon genggamnya berdering sebagai tanda masuk layanan pesan singkat dari para petaruh judi bola.
"Modus tersangka menerima pasangan taruhan 10 member melalui SMS. Setelah itu tersangka meneruskan pasangan taruhan kepada Mr X yang kini masuk daftar pencarian orang," kata Pudjo.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19 juta, 1 komputer, 1 laptop merk HP, 1 iphone, 1 Blackberry warna hitam, 1 modem, 1 ATM BCA, 2 buku tabungan bukopin, 2 buku tabungan BCA, 2 lembar kertas taruhan judi bola, dan 1 kalkulator. 
HSN diganjar Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian yang ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara.

Skenario kejadian : Agen taruhan online ini menjalankan prakteknya dengan menggunakan situs online judi. Kemudian menerima pasangan taruhan 10 pejudi melalui pesan singkat telepon seluler.
Hukum yang dilanggar : Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya maksimal di atas 5 tahun penjara. UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27.

Pihak yang terlibat : tersangka HSN sebagai agen judi online, pasangan pejudi Mr.X

Motif : yakni menjaring pejudi lainnya lewat telepon genggam. Setelah terkumpul hingga 10 member lewat SMS, barulah dia menghubungkan pada tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar buruan polisi. Modus tersangka menerima pasangan taruhan 10 member melalui SMS. Setelah itu tersangka meneruskan pasangan taruhannya," jelasnya.


Modus operandinya : modus operandi tersangka menggunakan jalur online dengan situs website yang tersangka gunakan untuk menjaring pejudi lainnya dengan sarana-prasana menggunakan fasilitas internet.

REFERENSI :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar