YURISDIKSI HUKUM
Kata “yurisdiksi” sendiri dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Inggris
“Jurisdiction”. “Jurisdiction” sendiri berasal dari bahasa Latin “Yurisdictio”,
yang terdiri atas dua suku kata, yuris yang berarti kepunyaan menurut hukum,
dan diction yang berarti ucapan, sabda, sebutan, firman. Jadi, dapat
disimpulkan yurisdiksi berarti :
a. Kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum.
b. Hak menurut hukum.
c. Kekuasaan menurut hukum.
d. Kewenanagan menurut hukum.
Yurisdiksi adalah kekuasaan atau hak dari lembaga
hukum atau politik untuk melaksanakan kewenangannya atas seseorang , materi
pelajaran , atau wilayah . Yurisdiksi atas seseorang berkaitan dengan kewenangan
untuk mencoba dia sebagai terdakwa . Yurisdiksi atas subyek berhubungan dengan
otoritas yang berasal dari konstitusi atau hukum negara untuk mempertimbangkan
kasus tertentu . Yurisdiksi atas suatu wilayah berkaitan dengan wilayah
geografis dimana pengadilan memiliki kewenangan untuk memutuskan kasus .
Yurisdiksi konkuren ada di mana dua pengadilan memiliki tanggung jawab secara
simultan untuk kasus yang sama .
Yurisdiksi dapat dibedakan antara yurisdiksi perdata
dan yurisdiksi perdana. Yurisdiksi perdata adalah kewenangan hukum pengadilan
suatu negara terhadap perkara-perkara yang menyangkut keperdataan baik yang
sifatnya nasional yaitu bila para pihak atau obyek perkaranya melulu menyangkut
nasional, maupun yang bersifat internasional (perdata internasional) yaitu bila
para pihak obyek perkaranya menyangkut unsur asing. Yurisdiksi pidana adalah
kewenanga (hukum) pengadilan suatu negara terhadap perkara-perkara yanag
menyangkut kepidanaan, baik yang tersangkut di dalamnya unsur asing maupun
nasional. Yurisdiksi suatu negara yang di akui Hukum Internasional dalam
pengertian konvensional, didasarkan pada batas-batas geografis, sementara
komunikasi multimedia bersifat internaional, multi yursidiksi, tanpa batas,
sehingga sampai saat ini belum dapat dipastikan bagaimana yurisdiksi suatu
negara dapat diberlakukan terhadap komunikasi multimedia sebagai salah satu
pemanfaatan teknologi informasi.
Berdasarkan hak, kekuasaan dan kewenangan
mengaturnya, yurisdiksi suatu negara di dalam wilayah negaranya dapat terbagi
atau tergambarkan oleh kekuasaan atau kewenangan sebagai berikut35 :
1. Yurisdiksi Legislatif.
Yaitu kekuasaan membuat peraturan atau
perundang-undangan yang
mengatur hubungan atau status hukum orang atau
peristiwa-peristiwa hukum di dalam wilayahnya. Kewenangan seperti ini biasanya
dilaksanakan oleh badan legislatif sehingga acapkali disebut pula sebagai
yurisdiksi legislatif atau preskriptif
(legislative jurisdiction atau prescriptive
jurisdivtion).
2. Yurisdiksi Eksekutif.
Yaitu kekuasaan negara untuk memaksakan atau
menegakkan (enforce) agar subyek hukum menaati hukum. Tindakan pemaksaan ini
dilakukan oleh badan eksekutif negara yang umumnya tampak pada bidang-bidang
ekonomi, misalnya kekuasaan untuk menolak atau memberi izin, kontrak-kontrak,
dan lain-lain. Yurisdiksi ini disebut sebagai yurisdiksi eksekutif (executive
jurisdiction). Ada pula sarjana yang menyebutnya dengan enforcement
jurisdiction (yurisdiksi pengadilan)
3. Yurisdiksi Yudikatif.
Yaitu kekuasaan pengadilan untuk mengadili orang
(subyek hukum) yang melanggar peraturan atau perundang-undangan disebut pula
sebagai Judicial jurisdiction.
Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana dalam
Kejahatan di Dunia Maya (Cyber Crime)
Dengan ruang lingkup yang cukup luas dan tanpa batas
perlu sebuah produk hukum yang mengcover semua aspek cyber law. Dalam hukum
internasional ada 3 jenis yuridiksi yaitu :
1. yuridiksi untuk menetapkan undang-undang (the
jurisdiction to prescribe),
2. yuridiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction
to enforce)
3. yuridiksi untuk menuntut (the jurisdiction to
adjudicate)
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku,
dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu:
1.Subjective territoriality : Menekankan bahwa
keberlakuan hukum ditentukan berdasakan tempat perbuatan dilakukan dan
penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2.Objective territoriality : Menyatakan bahwa hukum
yang berlaku adalah hukum di mana akibat utama perbuatan itu terjadi dan
memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan
3.Nationality : Menentukan bahwa negara mempunyai
yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.Passive nationality : Menekankan yurisdiksi
berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.Protective principle : Menyatakan berlakunya hukum
didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari
kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila
korban adalah negara atau pemerintah.
6.Universality : asas ini selayaknya memperoleh
perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini
disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”.
Pengaturan
Mengenai Cybercrime Di Indonesia
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Secara umum Undang-Undang ini mengatur tentang segala
sesuatu mengenai data elektronik dan pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
Pada awal pembentukannya undang-undang ini menuai banyak kontroversi karena
dianggap akan mematikan kebebasan untuk mengekspresikan diri di cyberspace.
Dalam undang-undang ini secara rinci dijelaskan mengenai segala perbuatan yang
digolongkan sebagai cybercrime, jenis-jenis perbuatan ini diatur dalam Pasal
27sampai Pasal 37.
CONTOH KASUS YURISDIKSI CYBERCRIME
Tentang
penipuan loker pada media elektronik
Pada
awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY
HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat websitehttp://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro
indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan
menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General
Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada
tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata
Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik
tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya
tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya
panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat
panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut
dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban,
tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk
mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban
diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi
kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut
juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi
pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke
tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person
082 341 055 575.
Selanjutnya
korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh
tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL
yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara
menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama
dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus
seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk
pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke
nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun
alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah
korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat
balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening.
Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via
BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian
mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian
tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk
menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika
kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi,
Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika
aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu
tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT
Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal
23 Desember 2012, katanya.
Menurut
Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575
digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI
TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan
02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta
nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga
Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI
Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29)
warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin
HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7
Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo.
Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
REFERENSI :