KEJAHATAN KOMPUTER
Definisi Cybercrime
Menurut pandangan saya, dari berbagai sumber. Pengertian dari cybercrime
adalah kejahatan yang terjadi di dunia maya / di internet menggunakan
kecanggihan teknologi komputer.
Definisi baru yang diusulkan dalam hukum SA - (26 Oktober 2012)
menyatakan:"Kejahatan cyber" berarti setiap pidana atau pelanggaran
lainnya yang difasilitasi oleh atau melibatkan penggunaan komunikasi elektronik
atau sistem informasi, termasuk perangkat atau Internet atau satu atau lebih
dari mereka.
Perbedaan Cybercrime dengan Cyber Related Crime
Cybercrime
- Banyak
kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut
cybercrime
- Pedophilia,
stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan
cybertechnology
- Sehingga
hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
- Hal-hal
diatas biasanya disebut cyber-related crime
Cyber Related Crime bisa dibagi menjadi :
- cyber -
exacerbated crime
- cyber -
assisted crime
Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa
diklasifikasikan menjadi :
- cyber -
spesific crimes
- cyber -
exacerbated crimes
- cyber -
assisted crimes
Pembagian
/ Jenis Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak
kriminal ini adalah Probing dan port.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengancara memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada
masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita
yang tidak benar.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email.
Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
secara berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi
karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki
lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target
sasaran.
Tindakan
yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan
dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Adapun typosquattingadalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Hijacking
Hijacking
merupakan salah satu bentukkejahatan yang melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
Cyber Teroris
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan
motif cybercrime terbergi menjadi :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni dimana orang yang
melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut
secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu dimana kejahatan ini
tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Cybercrime yang menyerang invidu : kejahatan yang dilakukan
terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak
nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan
dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Berdasarkan
sasaran kejahatannya, cybercrime dapat dikelompokan menjadi beberapa katagori
seperti berikut ini:
Cybercrime yang menyerang induvidu (against person)Jenis kegiatan ini,
sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa
contoh kejahatan ini antara lain:
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal
yang tidak pantas.
Cybertalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan
berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai teror yang ditunjukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti
misalnya Web Hacking, breaking ke PC, probing, port scanning.
Cybercrime meyerang hak milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik
orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer
secara tidak sah melalui dunia cyber. Pemilikan informasi elektronik secara
tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data
forgery.
Cybercrime menyerang pemerintahan (Against Governent)
Cybercrime Againts Goverment dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan
yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer.
Referensi
Membedakan-Cybercrime-dan-Cyber-Related-Crime.ppt
http://etikaprophesi.weebly.com/jenis---jenis-cybercrime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar