Minggu, 11 Oktober 2015

POSTER CYBERCRIME






Cybercrime media social
Cybercrime sendiri berarti tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Sedangkan cybercrime media social adalah tindakan yang dilakukan pada teknologi internet melalui akun-akun media social seperti facebook, instagram, twitter, dan media social lainnya.

Bagaimana cybercrime media social dilakukan
Cybercrime media social dilakukan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan   ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace.

Teknologi apa yang digunakan
Internet
Komputer
Laptop
Handphone

Bagaimana mengantisipasi cybercrime media social
  • melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  • meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  • meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.


Hukuman bagi pelaku cybercrime media social
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) 

Pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.



Barang bukti terkait cybercrime media social
-kasus Florence sihombing menghina warga jogja lewat path
(http://baranews.co/web/read/20541/25.kasus.status.di.media.sosial.yang.berujung.ke.ranah.hukum#.ViXNGtLw97U)

-kasus farhat abbas yang menghina ahmad dhani lewat twitter


Tidak ada komentar:

Posting Komentar