POSTER CYBERCRIME
Cybercrime media social
Cybercrime sendiri berarti tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Sedangkan
cybercrime media social adalah tindakan yang dilakukan pada teknologi internet
melalui akun-akun media social seperti facebook, instagram, twitter, dan media social
lainnya.
Bagaimana cybercrime
media social dilakukan
Cybercrime media
social dilakukan memakai jaringan
komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. penyerangan
terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain
atau umum di dalam cyberspace.
Teknologi apa yang
digunakan
Internet
Komputer
Laptop
Handphone
Handphone
Bagaimana mengantisipasi
cybercrime media social
- melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Hukuman bagi pelaku
cybercrime media social
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 27 ayat
3 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman
pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam
KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Barang bukti terkait
cybercrime media social
-kasus Florence sihombing
menghina warga jogja lewat path
(http://baranews.co/web/read/20541/25.kasus.status.di.media.sosial.yang.berujung.ke.ranah.hukum#.ViXNGtLw97U)
-kasus farhat abbas
yang menghina ahmad dhani lewat twitter
(http://life.viva.co.id/news/read/460875-ini-isi-twitter-farhat-abbas-buat-al-ahmad-dhani-naik-pitam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar